Wakil Ketua DPR RI Dukung Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

TANGSELXPRESS – Perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 18 tahun untuk tiga periode atau enam tahun setiap periode menjadi 18 tahun untuk dua periode atau sembilan tahun setiap periode mendapatkan dukungan.

Dukungan tersebut datang langsung dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin.

“Saya setuju jabatan kades sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Sabtu (19/11).

Muhaimin mengatakan hal itu saat bertemu kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11).

Muhaimin menilai usulan masa jabatan kepala desa, yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu, sangat realistis dengan tujuan agar kinerja kades menjadi optimal dalam pembangunan desa.

Menurut dia, masa jabatan kades selama enam tahun, seperti diterapkan selama ini, tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.

Artikel Wakil Ketua DPR RI Dukung Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts