RADARTANGSEL – Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) telah ditangkap dan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh Papua dalam mengusut kasus yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Kehadiran KPK, sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia, dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat LE mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua,” kata Firli.
“Berikut ini adalah sejumlah dukungan yang dilaporkan kepada kami di KPK,” imbuh Firli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/1).
Tokoh adat Kabupaten Tolikara Esap Bogum mengirimkan pesan dukungan melalui lini masa yang mendukung kegiatan KPK dalam penegakan hukum.
“Bahwa seluruh Papua kami sangat mengucapkan terima kasih kepada KPK. Harus kita akui, kita hargai, dan mendukung kegiatan KPK, seluruh masyarakat harus paham aturan,” kata Esap.
Selanjutnya, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura Pendeta Joop Suebu menyampaikan dukungannya dan mengimbau aparat hukum KPK, Kejaksaan Agung RI, dan Polri menegakkan hukum di Tanah Papua.
“Dapat menindak tegas para pejabat yang tersangkut dan terindikasi kasus korupsi di Tanah Papua, sebab korupsi dapat menyengsarakan seluruh masyarakat dan umat Tuhan,” kata Joop.
Kemudian, Firli mengatakan, Ketua LMA Kabupaten Mamberamo Tengah Babor Bagabol juga menyatakan dukungan.
“Saya mengutuk korupsi di Tanah Papua dan mendukung penegak hukum terhadap pelaku korupsi di Tanah Papua, bersama-sama jaga keamanan. Papua harus bersih dari korupsi dan NKRI harga mati,” kata Babor.
Berikutnya, Samuel Yube, selaku insan muda Papua dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom, juga mendukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.
Selain itu, Samuel juga mengajak masyarakat Kabupaten Keerom untuk tetap menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK juga menduga, Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.