TANGSELXPRESS – Menanggapi polemik yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat ini, Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR menggulirkan hak angket.
Masinton sebelumnya juga mengungkit Putusan MK yang berkaitan dengan perubahan aturan terkait batas usia seseorang untuk bisa berkompetisi sebagai Capres dan Cawapres. Adanya perubahan tersebut menjadi pertimbangan Masinton untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga produk dari reformasi itu.
“Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Tapi apa hari ini yang terjadi, kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Konstitusi, tentu bagi kita semua Bapak/Ibu kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita. Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut,” kata Masinton saat interupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Politisi Fraksi PDIP ini mengatakan interupsinya kali ini tidak ada sangkut-pautnya dengan pasangan capres-cawapres tertentu. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini.
“Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon presiden,” jelasnya.
Masinton mengungkapkan, protesnya kali ini berkaitan dengan upaya menjaga mandat konstitusi, mandat reformasi, dan demokrasi. Ia menilai, saat ini Indonesia berada dalam ancaman-ancaman terhadap konstitusi, termasuk juga mengenai penyelenggaraan negara yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) Berkaitan dengan itu, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, dalam interupsinya, ia mengusulkan untuk DPR melakukan hak angket
Artikel Usul DPR Gulirkan Hak Angket MK, Masinton Pasaribu: Konstitusi Harus Tegak pertama kali tampil pada tangselxpress.com.