Tok Tok, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

TANGSELXPRESS – Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis hukuman pidana selama 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Artikel Tok Tok, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Berat David Ozora pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts