RADARTANGSEL – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada pemilik Darmex Group Surya Darmadi.
Vonis terhadap Surya Darmadi tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022.
Putusan terhadap Surya Darmadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/2)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal.
Di samping itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp 2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.520,00.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun,” kata Fahzal.
Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal-hal yang meringankan di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur.
Membangun perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan serta taat dalam membayar pajak.
Sedangkan hal yang memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan Surya Darmadi tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi.
Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.
Majelis hakim menilai, Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surya Darmadi Nyatakan Banding
Atas putusan tersebut, Surya dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari dalam mengajukan banding.
