Tok! Eks Wali Kota Yogyakarta Divonis Tujuh Tahun Penjara

RADARTANGSEL – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Vonis terhadap Haryadi Suyuti tersebut terkait kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di PN Yogyakarta, Selasa (28/2).

Selain itu, Haryadi Suyuti juga dipidana denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Haryadi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 165 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Kalau terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” tegas Djauhar.

Djauhar menyatakan, Haryadi bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang serta uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” terang Djauhar.

Djauhar menuturkan, barang bukti kasus yang menjerat Haryadi tersebut dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang terdakwa lain atas nama Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Hak Politik Dicabut

Selain hukuman penjara dan pidana denda, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidananya.

Perbuatan Haryadi dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU 

Diketahui, vonis kepada eks Wali Kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yakni selama 6,5 tahun penjara.

Haryadi Suyuti melalui penasihat hukumnya yang hadir secara daring maupun Jaksa KPK sama-sama belum berencana menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut dengan menyatakan pikir-pikir.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *