TANGSELXPRESS- Tilang manual sementara tidak diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru 2024. Pernyataan ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai mengikuti sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12).
“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” ungkap Sigit.
Kapolri mengingatkan masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan. Sigit juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama di perjalanan saat libur Nataru.
Artikel Tilang Manual Tak Diberlakukan selama Libur Natal dan Tahun Baru pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
