TANGSELXPRESS – Sebanyak tujuh penagih utang atau debt collector diancam tujuh tahun penjara setelah mereka membentak polisi saat proses pengambilan mobil Clara Shinta dengan paksa.
Hal itu disebabkan, saat penagih utang mengancam petugas Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin Susanto ketika menjadi penengah konflik antara Clara Shinta dan penagih utang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, petugas Bhabinkamtibmas yang menengahi masalah Clara Shinta diintimidasi oleh debt collector yang juga membentak dan memakinya.
Dengan demikian, juga dimungkinkan untuk mengancam para pelanggar dengan pemberlakuan Pasal 214 KUHP, yang mengatur tentang ancaman yang dilakukan terhadap petugas. Hukuman penjara tujuh tahun adalah hukuman maksimum untuk perilaku tersebut, Jumat 14 Februari 2023.
“Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal tujuh tahun (penjara),” kata Hengki dalam konferensi pers.
Artikel Tertangkap, Debt Collector Pemaki Polisi Terancam 7 Tahun Penjara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.