TANGSELXPRESS – Arif Rachman Arifin yang merupakan terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dituntut satu tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (27/1).
Jaksa penuntut umum menyatakan, terdakwa Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1).
Hal yang memberatkan tuntutan Arif Rachman adalah perbuatannya yang meminta Baiquni agar menghapus data rekaman Nofriansyah Yosua Hutabarat saat masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46.
Artikel Terseret Kasus Brigadir J, Arif Rahman Arifin Dituntut Satu Tahun Penjara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.