RADARTANGSEL – Empat pelaku tawuran yang menewaskan seorang korban berinisial EA (22) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Keempat pelaku tersebut berinisial AAS (17), MI (17), R (18) dan AD (16).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, keempat pelaku tersebut terlibat tawuran bersama korban EA dan kelompoknya.
Usai tawuran di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, para pelaku berhasil kabur.
“Para pelaku penganiayaan awalnya kita deteksi bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor. Namun pada Sabtu (24/12/2022) kemarin, bergeser ke daerah Tangerang Selatan dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan,” kata Zain dalam keterangannya, Minggu (25/12).
Zain menjelaskan, pihak kepolisian menangkap para pelaku setelah mengidentifikasi mereka dari hasil penyelidikan, meliputi cek korban, cek TKP, cek CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Dari penangkapan keempat tersangka, pihaknya menyita barang barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
EA mengalami luka terbuka akibat serangan senjata tajam itu yang mengenai bagian pundak kanan dan punggung.
Korban sempat dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Bhakti Asih Karang Tengah, namun nyawanya tidak tertolong.
Para pelaku terancam akan dipidana dengan Pasal 358 KUHP. Mereka juga akan dibina oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), beserta Komnas anak.
“Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya dengan melibatkan unit PPA, P2TP2A dan komnas anak,” tandas Zain.