RADARTANGSEL – Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Jawa Timur. Kabar itu terkait kasus perampokan yang menimpa Wali Kota Blitar Santoso di rumah dinasnya pada Desember 2022 lalu.
Polda Jawa Timur mengabarkan bahwa telah menangkap dan menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka pada kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto membenarkan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut.
“Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,” kata Toni di Surabaya, Jumat (27/1).
Toni mengatakan, penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.
“Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.
“Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya.
Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda. Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.