Terkait Sewa Jet Pribadi Lukas Enembe, Dua Orang Diperiksa KPK

RADARTANGSEL – Dua pegawai Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Papua diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa sebagai saksi soal penyewaan pesawat jet pribadi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua saksi tersebut yakni Richard Berends dan Alexander K.Y. Kapisa.

Ali menjelaskan, kedua saksi tersebut diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penyewaan layanan private jet oleh tersangka LE,” kata Ali di Jakarta, Selasa (28/2).

Periksa Dua Saksi Lainnya

Menurut Ali, KPK juga turut memeriksa dua orang lainnya dalam pengembangan penyidikan kasus Lukas Enembe.

Pertama, mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua Henny Wijaya. Dia diperiksa soal dugaan adanya aliran uang untuk tersangka LE.

Kedua, wiraswasta Marwan Suminta. Dia diperiksa dan didalami pengetahuannya soal dugaan kepemilikan berbagai aset mewah LE.

Ali mengungkapkan, saat ini KPK masih terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang mempunyai informasi soal kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe.

Diketahui, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan, perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan yang bersangkutan.

Dua Orang telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Hingga saat ini, KPK hanya menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Proyek-proyek itu yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kemudian proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Selanjutnya yakni proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *