Terkait Penetapan UMP 2023, Begini Penjelasan Disnakertrans Banten

TANGSELXPRESS – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya  masih menunggu surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan.

Surat Edaran tersebut, kata dia, terkait dengan mekanisme dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2023.

“Hasil dialog kemarin dengan Kemnaker kita tinggal nunggu SE. Penetapannya maksimal kan 21 November,” kata Septo di Serang, Jumat (4/11).

Dia mengatakan, baru-baru ini Kementerian Tenaga Kerja melakukan penyerapan aspirasi terkait dengan penetapan upah minimum 2023.

Aspirasi dijaring Kemnaker dengan mengundang berdiskusi sejumlah dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota.

Untuk tingkat provinsi, kata dia, selain Banten, Kemenaker juga mengundang DKI Jakarta dan Jawa Barat, sedangkan untuk kabupaten/kota, dewan pengupahan yang diundang ikut berdiskusi tersebut berasal dari wilayah Jabodetabek.

Artikel Terkait Penetapan UMP 2023, Begini Penjelasan Disnakertrans Banten pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts