RADARTANGSEL – Dugaan laporan kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik yang diduga dilakukan KPU RI kepada jajaran di bawah, berujung laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adalah dua lembaga hukum Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm yang menerima kuasa dari beberapa komisioner KPUD, yang akan mengadukan dugaan pelanggaran etik KPU RI tersebut.
“Kami kuasa hukum dari pelapor yang kami rahasiakan identitasnya, akan datang ke Kantor DKPP Rabu, 21 Desember 2022 pukul 13.00 WIB,” ucap kuasa hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).
Ibnu menyebut aduan ke DKPP ini sebagai tindak lanjut dari somasi ke KPU yang tidak direspons hingga seminggu batas waktu yang diberikan.
“Sampai tenggat waktu yang telah kami berikan, KPU secara formal tidak menjawab somasi kami. Sampai saat ini kami tidak menerima jawaban tertulis atas somasi yang kami berikan,” tuturnya.
Ibnu menyebut sudah mengantongi bukti berupa kesaksian 3 komisioner KPU di daerah soal adanya instruksi dari Anggota KPU RI untuk mengubah hasil verifikasi faktual partai politik dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Dia tak merinci yang diadukan ke DKPP apakah seluruh komisioner KPU RI atau hanya beberapa. Menurutnya, laporan ke DKPP hari ini berbeda dengan temuan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, Perludem, dkk yang juga menerima aduan dugaan kecurangan dalam verifikasi parpol.
“(Hari ini hanya) Themis dengan AMAR,” ucap Ibnu.