RADARTANGSEL – Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berbuntut panjang.
Terbaru, anak pejabat DJP Kementerian Keuangan bernama Mario Dandy Satryo (20) tersebut dikeluarkan dari tempatnya kuliah yakni Universitas Prasetya Mulya.
Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simanjuntak mengatakan, rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dari Universitas Prasetiya Mulya.
“Terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” kata Djisman Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Menurut Djisman, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
Djisman mengatakan, pihaknya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban D (17).
Dalam keterangan tersebut, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tutupnya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
Menurut dia, pihak kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19) teman dari Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.
Kemudian pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka.
“Pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK,” kata Ary.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap, pelat nomor polisi mobil yang dibawa MDS diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.