TANGSELXPRESS- Beberapa waktu lalu, beredar video seorang terapis wicara sedang menjepit kepala seorang balita pengidap autis dengan menggunakan kakinya. Video itu kemudian jadi viral dan ramai diperbincangkan. Kabar terbaru, sang terapis tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Kota Depok telah menetapkan status seorang terapis wicara dari Rumah Sakit Hermina Depok berinisial H itu sebagai tersangka.
“Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka,” ujar Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, dikutip dari laman PMJ News, Sabtu (18/2).
Lebih lanjut, meski ditetapkan sebagai tersangka, H tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Artikel Terapis di Depok yang Jepit Kepala Balita dengan Kaki Jadi Tersangka pertama kali tampil pada tangselxpress.com.