RADARTANGSEL – Tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Restoran Mie Gacoan lokasi di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan, tetap terus dilakukan pembangunan.
Saat dikonfirmasi, Kapala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Topik Wahidin membenarkan kalau Bangunan Mie Gacoan di Ciater belum memiliki PBG.
“betul, izin PBG nya masih diproses, seharusnya dilarang melakukan pembangunan jika belum memiliki PBG,” katanya waktu dihubungi melalui telepon, Rabu 1 Februari 2023.
Selanjutnya, Topik menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik Mie Gacoan Ciater pada bulan Desember 2022 lalu. Tapi sampai sekarang belum memenuhi panggilan dan kami akan segera mengirimkan surat pemanggilan yang kedua.
“Jika panggilan kedua tidak dipenuhi, kami akan melakukan tindakan penyegelan,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan keadaan dilokasi, bangunan Mie Gacoan di Ciater sudah 50 persen terbangun walaupun tanpa izin PBG.(dmy)