TANGSELXPRESS – Seorang nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FN tak berkutik setelah aksinya melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan diketahui polisi saat melakukan patroli.
Nelayan asal Pulau Semau tersebut, awalnya ingin mencari ikan dengan hasil banyak. Namun, FN justru menggunakan bom ikan sebanyak dua kali dan diketahui petugas Ditpolairud Polda NTT saat berada di perairan.
Wakil Direktur Polairud Polda NTT, AKBP I Gede Putra Yase menjelaskan terkait itu. Menurut I Gede Putra, nelayan asal Pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT tersebut diamankan petugas saat kedapatan menggunakan bom ikan.
Artikel Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan di Kupang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
