TANGSELXPRESS – Polda Jawa Timur telah menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu.
Samanhudi Anwar pun dikabarkan mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso tersebut.
Hendi Priyono selaku Kuasa Hukum Samanhudi Anwar menyayangkan penangkapan kliennya tersebut.
Padahal, kata Hendi, sebelumnya Samanhudi tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun langsung ditahan.
“Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra-peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau,” kata Hendi di Blitar, Jawa Timur, Senin (30/1).
Dalam materi pra-peradilan, kata Hendi, salah satunya terkait persoalan status tersangka Samanhudi. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tersirat dan tergambar bahwa untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.
Penetapan tersangka Samanhudi, menurut Hendi, dilakukan sebelum pemeriksaan. Saat ditangkap, posisi Samanhudi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapatkan panggilan dan belum pernah diperiksa sebagai saksi.
“Dalam konteks perkara ini, menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” jelasnya.
Kuasa hukum Samanhudi sudah memasukkan berkas ke PN Blitar untuk pra-peradilan, sehingga kini menunggu jadwal sidang.
Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar di sebuah tempat olahraga di Kota Blitar, Jawa Timur, atas dugaan terlibat kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Saat peristiwa perampokan, pelaku menyekap Santoso, istri Santoso, serta tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar yang sedang bertugas jaga.
Artikel Tak Terima Jadi Tersangka, Mantan Wali Kota Blitar Ajukan Pra Peradilan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.