TANGSELXPRESS– Widya Victoria, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel), memberikan kesempatan kepada tahanan untuk memberikan suara mereka pada 14 Februari 2024 mendatang.
Menurut Widya, para tahanan berhak memberikan hak suara mereka. Para tahanan kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dimana warga yang masuk dalam kategori tahanan polisi.
Para tahanan akan melakukan pencoblosan melalui mekanisme yang diawasi oleh petugas dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
“Waktu coblosan nanti, petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS akan datang ke Polsek atau Polres untuk menyalurkan hak suara para tahanan,” ujar Widya saat dikonfirmasi Minggu, (11/2).
Widya menambahkan bahwa jenis surat suara yang diberikan tergantung dari daerah tahanan tersebut.
“Bagi tahanan yang masih berada di kecamatan yang sama dengan Polsek atau Polres, mereka akan menerima lima jenis surat suara pemilihan,” jelasnya.
Namun, jika tahanan sudah ditahan di Polsek beda Kecamatan tetapi sama Kota, maka surat suara pemilihan yang diberikan hanya empat jenis.
“Begitupun, jika ada warga yang berasal dari luar wilayah Provinsi tersebut kemudian ditahan di Tangsel, para tahanan hanya dapat memilih satu jenis surat suara, yaitu surat suara pemilihan presiden,” ujarnya.
Sebagai informasi, ada 85 tahanan di Tangerang Selatan yang masih ditahan di Polsek dan Polres. Rinciannya, terdapat 57 tahanan di Polres Tangerang Selatan, 2 tahanan di Polsek Pamulang, 7 tahanan di Polsek Serpong, 10 tahanan di Polsek Ciputat, dan 9 tahanan di Polsek Pondok Aren.(ARGA)
Artikel Tahanan di Tangsel Dapat Kesempatan untuk Memberikan Suara pada Pemilu 2024 pertama kali tampil pada tangselxpress.com.