TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi mobil dinas Satpol PP berinisial AH (44) sebagai tersangka usai menabrak pengendara motor di Flyover Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (24/11/2023).
Akibat insiden tersebut, sebanyak dua orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.
“Kami tetapkan pengemudi (mobil Satpol PP) berinisial AH sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan (dua korban) meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka,” kata Kasat Lantas Satuan Wilayah Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto di Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Lebih lanjut, Edy menjelaskan jika kecelakaan tersebut disebabkan mobil yang dikendarai AH hilang kendali dan oleh ke kiri saat melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Yos Sudarso. Di lokasi tepatnya flyover dekat Ruko Bursa Otomotif Sunte.
“Saat oleng menabrak motor Yamaha Fino E 3499 QAC yang dikendarai T (47) dan juga menabrak Honda Vario B 6009 WTB yang dikendarai ZA (37) yang melaju searah di depan kirinya,” jelasnya.
Sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi di kawasan Fly Over Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara yang melibatkan mobil Satpol PP dan sejumlah sepeda motor.
Dalam video yang unggahan video di Instagram @jakut.info memperlihatkan suasana mencekam di tempat kejadian pasca kejadian, di mana adanya satu orang tergeletak di jalanan.
Artikel Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Mobil Satpol PP Resmi Menjadi Tersangka pertama kali tampil pada tangselxpress.com.