SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK: Berharap Bukan Bagian dari Modus

TANGSELXPRESS – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menanggapi hal ini, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap pengajuan perlindungan yang diajukan SYL tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Ali mengungkapkan bahwa siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Namun, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya dalam pemberian perlindungan.

Artikel SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK: Berharap Bukan Bagian dari Modus pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts