TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa para pegawai KPK yang terlibat saat ini tengah menjalani sidang etik. Dia juga menyebut jika praktik pungli di Rutan KPK sudah terjadi sejak 2018 dan terstruktur.
“Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita nggak kembangkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Firki menyebut saat ini 191 orang yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan di KPK. Ali mengatakan rekening penerima uang pungli juga diketahui bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.
Dia menambahkan, KPK juga telah memeriksa dua ahli hukum. Selain itu, sebanyak 45 tahanan yang sempat ditahan di Rutan KPK juga sudah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di berbagai daerah.
“Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK, kemudian kami lakukan pemeriksaan,” jelas Ali Fikri.
Artikel Status Kasus Pungli di Rutan KPK Naik ke Tahap Penyidikan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.