Sosialisasi Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Pilar: Aturan Perwal Sudah Ada Sanksinya

TANGSELXPRESS – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No.83 Tahun 2022, tentang pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.

Sosialisasi dilakukan di 8 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Tangerang Selatan, pada Kamis (10/08).

“Hari ini kita sedang melakukan sosialisasi di beberapa titik pusat perdagangan. Baik itu Pasar Modern, Kafe, Restoran dan usaha lainnya. Hari ini 8 titik kita kunjungi bersama DLH dan Disperindag,” ucap Pilar dalam keterangan yang diterima.

Diterangkan olehnya, aturan Perwal tersebut telah disahkan sejak tahun lalu. Dan saat ini sosialisasi dengan pendekatan persuasif masih dilakukan.

“Aturan Perwal sudah ada sanksi tegasnya yang menunggu para pelanggar. Saat ini kita melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif,” terangnya.

Artikel Sosialisasi Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Pilar: Aturan Perwal Sudah Ada Sanksinya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *