Soal Sidang Etik Bharada E, Ini Penjelasan Polri

RADARTANGSEL – Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E.

Menurut Dedi, sidang etik tersebut nantinya akan menentukan nasib apakah Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.

“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2).

Dedi menjelaskan, sidang etik tersebut segera akan dilakukan, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.

“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” katanya.

Dedi menambahkan, putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Dalam memutuskan nantinya, kata Dedi, komisi kode etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan.

Termasuk juga mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar apa yang menjadi suara masyarakat.

“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” katanya.

Dedi menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga para terdakwa telah diputus oleh majelis hakim sebagai wujud komitmen pimpinan Polri yang sejak awal ingin proses berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut, dengan membentuk tim khusus yang bekerja mengungkap fakta secara maksimal.

Dia menyebut, timsus sudah bekerja dengan maksimal, proses pembuktian secara ilmiah juga sudah dilakukan kepada penuntut umum maupun dalam proses persidangan.

“Dalam proses persidangan seluruh alat bukti dalam pengungkapan kasus ini juga sudah digelar dan itu sudah dinilai oleh hakim dan hakim juga sudah mengambil keputusan,” kata Dedi.

Lebih jauh, Dedi tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.

“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” tandasnya.

Related posts