TANGSELXPRESS – Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin angkat bicara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menjadi anggota badan ad hoc pemilihan umum (pemilu).
Wapres Ma’ruf menegaskan, netralitas ASN dalam pemilu tidak bisa ditawar-tawar. Menurut dia, sudah ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Hal itu disampaikan Wapres terkait pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Kemudian panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dengan persyaratan harus cuti lebih dulu.
“Kalau saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” kata Wapres kepada wartawan usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, di Jakarta, Kamis (12/1).
Menurut Wapres, dibolehkan nya keterlibatan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu ditujukan bagi daerah-daerah yang kesulitan merekrut masyarakat sipil.
“Sehingga ketika itu ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc sementara. Dia ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit seperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar,” jelasnya.
Artikel Soal ASN Boleh Jadi Anggota Badan Ad Hoc Pemilu, Begini Respons Wapres pertama kali tampil pada tangselxpress.com.