TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya menanggapi pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus film porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee. Menurut dia, gugatan praperadilan itu adalah hak seorang tersangka.
“Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati,” ungkap Ade kepada wartawan seperti dikutip, Selasa (16/1/2024).
Artikel Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro: Kita Hormati pertama kali tampil pada tangselxpress.com.