TANGSELXPRESS – Artis fenomena Nikita Mirzani kembali dilaporkan terkait UU ITE. Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial usai menyinggung soal wanita bertatto dan pemakai narkoba.
Informasi yang berhasil dihimpun, laporan tersebut dilakukan oleh Tengku Zanzabella dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Melansir PMJNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terkait adanya laporan yang ditjukkan kepada Nikita Mirzani. Menurut Trunoyudo, pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan print percakapan, Sabtu 4 Februari 2023.
Artikel Singgung Wanita Bertatto di Media Sosial, Nikita Mirzani Dilaporkan UU ITE pertama kali tampil pada tangselxpress.com.