TANGSELXPRESS – Sinergi Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten dalam kurun waktu 27 Oktober-7 November 2023. Dalam kasus ini, sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu kristal, serta 17.650 ml sabu cair berhasil diamankan.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi Bea Cukai Batam terkait pengiriman bouncer rocker disertai 22 bungkusan narkoba jenis ketamin seberat 6.980 gram dari Batam ke Jakarta pada Oktober lalu.
Terhadap temuan tersebut, segera dilakukan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery. Hasilnya, tim berhasil menangkap 2 orang tersangka warga negara asing (WNA) Tiongkok, yaitu XM (35) dan ZJ (39) di wilayah Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa selanjutnya tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah apartemen di Tangerang, Banten dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika dan tambahan barang bukti berupa alat masak, sabu setengah jadi, dan meth.
Artikel Sinergi Polri-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
