TANGSELXPRESS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berencana akan mempidanakan pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan.
Hal ini disebabkan oleh tindakan pengelola TPA ilegal yang masih membuang sampah di lahan yang telah disegel Satpol PP, di Jalan Nusa Jaya 1, Pondok Ranji, Tangerang Selatan itu.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Kabid Gakumda) Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fahri, mengatakan langkah hukum tersebut dapat dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif.
“Kami sedang berkoordinasi dengan DLH, karena Satpol PP ingin mempidanakan, namun menurut peraturan, harus denda terlebih dahulu. Setelah itu, saya bisa mempidanakan,” ujar Muksin, Selasa (7/11).
Artikel Setelah Sanksi Administratif, Satpol PP Tangsel Akan Pidanakan TPA Ilegal di Pondok Ranji pertama kali tampil pada tangselxpress.com.