RADARTANGSEL – Penagih utang (debt collector) inisial EJS yang menjadi buronan dibekuk Polda Metro Jaya di tempat persembunyiannya.
EJS sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama rekan sejawatnya yakni inisial BF, YH serta JM.
Para tersangka tersebut terlibat dalam kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta serta membentak anggota polisi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, EJS ditangkap di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
“Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ” kata Hengki dalam keterangan pers, Rabu (1/3).
Hengki menyebut, tersangka EJS saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta.
“Di perkirakan sampai besok pagi,” terang Hengki.
Hengki menjelaskan, penangkapan EJS merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Sumut serta Polda Lampung.
“Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku ‘debt collector’ yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Diketahui, pada kasus tersebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
“Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap,” kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2).
Hengki mengungkapkan, tiga tersangka yang ditangkap pihaknya tersebut masing-masing berinisial AWP (27), LW (34), XR (25).
Tiga tersangka itu diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.
Sedangkan empat tersangka lainnya dengan masing-masing inisial EJS, BF, YH serta JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.