Sempat Buron, Penambang Pasir Ilegal asal Serang Dibekap di Tempat Persembunyiannya

TANGSELXPRESS – Polisi Serang membekap pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten berinisial W. Tersangka W sempat buron setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik.

“Kami menangkap pengusaha tambang pasir ilegal berinisial W (49) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang,Sabtu.

Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan pasir tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.

Kegiatan penambangan pasir ilegal itu tentu perbuatan melanggar hukum, sehingga Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang menetapkan tersangka.

Namun, pelaku saat menjalani pemeriksaan sempat melarikan diri dan tidak kooperatif dan akhirnya berhasil ditangkap.

“Saat akan dilakukan pemeriksaan tersangka sempat melarikan diri ke salah satu pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas berhasil menangkap W,” katanya.

Artikel Sempat Buron, Penambang Pasir Ilegal asal Serang Dibekap di Tempat Persembunyiannya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *