RADARTANGSEL – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akan diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Eko akan diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK seputar harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN-nya.
“Undangan sudah dikirim, yang bersangkutan sudah oke untuk hadir Selasa, 7 Maret di KPK,” terang Pahala, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/3).
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menginstruksikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai segera mencopot Eko Darmanto dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan.
Eko dicopot buntut unggahan foto pamer kemewahan di media sosial, antara lain foto di depan pesawat terbang dan motor gede (moge).
”Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan,” ujar Suahasil.
Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan, ia menyampaikan, Eko mengakui foto di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang.
Penelusuran Tim Ditjen Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
Terkait dengan unggahan foto Eko yang terlihat pamer tersebut, pejabat Bea Cukai tersebut mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki kelakuannya.
Kemudian terkait unggahan foto di akun media sosial Eko bersama motor besar, ia mengaku motor tersebut merupakan pinjaman.
Namun, kata Suahasil, Eko mengakui memiliki harta berupa motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,.
“Karena itu saya telah menginstruksikan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menyebutkan, tindak lanjut dapat dilakukan dengan investigasi dan penelitian atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN, termasuk dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin Eko.