TANGSELXPRESS – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap tiga oknum prajurit TNI selaku terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur.
Ketiga oknum prajurit TNI tersebut di antaranya Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
“Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Hakim Ketua dilihat dari siaran kanal YouTube Dilmil Jakarta, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya, tiga terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati dan dipecat.
Artikel Selain Dipecat, Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Juga Divonis Seumur Hidup pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
