Selain Blokir 144 Rekening, Polri Juga Sita Sejumlah Dokumen Milik Panji Gumilang

TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian telah memblokir total sebanyak 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dan badan hukum yang terafiliasi dengannya.

Adapaun pemblokiran tersebut merupakan bagian untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.

“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/9/2023).

Ramadhan merincikan sebanyak 144 rekening yang diblokir itu terdiri dari 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang, 45 rekening bank atas nama YPI, LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana), dan 3 rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

Artikel Selain Blokir 144 Rekening, Polri Juga Sita Sejumlah Dokumen Milik Panji Gumilang pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts