Sebut Putusan MK Bak Drama Korea, Denny Indrayana Juga Anggap MK seperti Mahkamah Keluarga

TANGSELXPRESS – Pakar hukum Denny Indrayana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam akun X (Twitter) pribadinya, Denny tak ragu menyebut putusan MK yang mengabulkan persyaratan capres-cawapres bak drama korea.

“Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan,” tulis Denny dalam cuitan di akun X pribadinya @dennyindrayana, Senin (16/10/2023).

Mantan Wamenkumham di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bahkan menyebut, atas putusan MK itu maka negeri ini berubah menjadi “Negara Keluarga”.

“Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia,” sambungnya.

Artikel Sebut Putusan MK Bak Drama Korea, Denny Indrayana Juga Anggap MK seperti Mahkamah Keluarga pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts