Satreskrim Polres Tangsel Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

TANGSELXPRESS– Polisi berhasil menangkap seorang penimbun solar bersubsidi di SPBU Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel.

Menurut Kanit Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Bobby Putra Yusra, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil yang tankinya telah dimodifikasi untuk berpura-pura mengisi bahan bakar solar bersubsidi. Kasus ini terbongkar setelah SPBU melaporkan kejadian tersebut. Petugas kemudian memeriksa pengendara dan kendaraannya.

“Setelah kami periksa, pelaku kami minta untuk membuka pintu mobil dan didapati di dalam mobil boks ada dua tanki besar berukuran satu ton yang didalamnya berisikan bahan bakar solar bersubsidi,” ujar Bobby pada Rabu (17/1).

Selain ditemukan dua tanki berkapasitas dua ton di dalam bak mobil, petugas juga menemukan puluhan nomor polisi dari berbagai daerah dan barcode kendaraan di telepon genggam pelaku dengan nomor polisi milik orang lain.

Artikel Satreskrim Polres Tangsel Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts