Sah, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

TANGSELXPRESS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)menyatakan bahwa Gubernur Papu nonaktif Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Dengan demikian, ia pun dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Artikel Sah, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *