TANGSELXPRESS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel) resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (7/9/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Alimin di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Artikel Resmi, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora pertama kali tampil pada tangselxpress.com.