Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

TANGSELXPRESS– Rafel Alun Trisambodo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1).

Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *