MENJADI diskursus menarik dan perhatian elite, terkait dengan putusan MK berkaitan dengan dikabulkannya permohonan uji materi tentang persyaratan menjadi capres dan cawapres yakni bukan lagi berkaitan dengan batas usia, MK berpendapat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 169 Huruf q pada intinya MK berpendapat usia 40 tahun atau sepanjang dimaknai pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan MK telah mencerminkan putusan yang mewakili suara rakyat, dan generasi muda, karna pada prinsipnya dalam berdemokrasi kita memiliki hak yang sama, yaitu hak dipilih dan memilih, serta kita semua memiliki keudukan yang sama dalam kosntitusi jika dikaitkan dengan demokrasi.
Menarik dinamika tentang putusan MK ini karena tidak sedikit ada yang mengatasnamakan mendukung para kaum milenial ini, atau generasi muda ini, ikut terjun terlibat dalam politik.
Tetapi ketika putusan MK ini disahkan, beberapa ada yang berpendapat bahwa ini merupakan putusan yang bertujuan unutk melanggengkan politik dinasti. Bagaimana bisa dikatakan politik dinasti sedangkan jabatan ini dipilih melalui mekanisme Pemilhan Umum dan kehendak rakyat (the will of the people) dan memiliki batasan masa jabatan yakni dua kali dalam pemilihan umum artinya jabatan bukanlah dinasti politik.
Jika kita bicara dinasti politik secara holistik maka ada beberapa partai di Indonesia yang dimana partai tersebut berdinasti, jika kita mau melihat secara holistik, bukankah partai politik memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh dalam mengusulkan calon kepala daerah baik pada tingkat daerah sampai pusat, bahkan mengusulkan capres dan cawapres.
Menurut saya tidaklah tepat jika putusan ini dikaitkan dengan politik dinasti tertentu karena bagaimanapun, yang mempunyai hak dan kewenangan penuh dalam mengusulkan capres dan cawapres adalah partai politik dan gabungan partai politik. Jadi apabila ada partai politik yang mengusulkan anak muda, maka ini bagian dari pepresentasi masyarakat dan generasi muda.
Saya berpandangan tepatlah MK memberikan putusan ini mungkin dari faktor sosioligis menurut saya jika yang dikabulkan ini batas usia capres dan cawapres yang semula dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun, walaupun UU sebelum ini mensyaratkan batasan usia 35 tahun kemudian dirubah menjadi 40 tahun dengan berbagai dasar pertimbangan.
Maka tepatlah MK mengambil jalan tengah yaitu berusia 40 tahun, dan/atau pernah menjadi atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota).
Artikel Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Berpihak kepada Konstitusi, Rakyat, dan Generasi Muda pertama kali tampil pada tangselxpress.com.