TANGSELXPRESS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap pelaku prostitusi berinisial MAS (50) sebagai mucikari dan MR (30) wanita pekerja seks komersial (PSK). Keduanya ditangkap di sebuah warung di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Sebelumnya, pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang resah lantaran warung milik pelaku dijadikan tempat bisnis prostitusi. “Dari informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady.
Artikel PSK dan Mucikari di Serang Ditangkap Polisi, Tarifnya Cuma Segini pertama kali tampil pada tangselxpress.com.