TANGSELXPRESS – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo digugat Ferdy Sambo.
Gugatan yang dilayangkan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut terkait pemecatannya dari anggota Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Selain itu, dia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Artikel Presiden Jokowi dan Kapolri Digugat Ferdy Sambo, Ini Penyebabnya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.