TANGSELXPRESS- Pemerintah secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Setelah pencabutan ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan meninjau ulang secara bertahap soal pembiayaan pasien COVID-19 yang disertai penyakit bawaan atau yang biasa disebut komorbid.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada kemungkinan mekanisme pembiayaan pasien dengan komorbid dikembalikan ke mekanisme normal.
“Misalnya yang bersangkutan penyakitnya jantung, tapi dites ada positif COVID-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS. Di mana karena sakit jantung atau dia sakit kanker mesti lakukan kemoterapi, dites positif COVID-19, dulu kan masuk juga sebagai COVID-19,” kata Menkes saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12).
Langkah ini, kata dia, dilakukan sebagai bagian dari strategi transisi dari Pandemi COVID-19 menuju ke endemi.
Meski demikian, Menkes meminta masyarakat jangan khawatir sebab, peninjauan dan pengembalian skema pembiayaan ini akan dilakukan secara bertahap.
“Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit kanker sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia di-cover BPJS, ya, pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri,” sambung dia.
Artikel PPKM Dicabut, Begini Nasib Pasien COVID-19 pertama kali tampil pada tangselxpress.com.