TANGSELXPRESS – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang tersangka kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks soal penangkapan dan pemeriksaan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Kedua tersangka dengan inisial I dan BM sebelumnya menyebarkan berita bohong terkait ditangkapnya UAS lantaran memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.
“Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi seperti dikutip dari laman Tribratanews, Rabu (27/9/2023).
Nasriadi mengatakan, kedua tersangka menyebarkan berita bohong penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.
Lebih lanjut, ia menyebut, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan dari serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan hingga gelar perkara.
Artikel Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Hoaks tentang Ustaz Abdul Somad pertama kali tampil pada tangselxpress.com.