TANGSELXPRESS – Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Dua di antaranya adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sedangkan satu lagi adalah perempuan berinisial AG yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di TKP penganiayaan, sebanyak 23 adegan dperagakan. Adegan- adengan tersebut mencakup rencana pertemuan antara Mario Dandy dan AG, penjemputan AG dan Shane Lukas, serta penjemputan korban inisial D di rumah saksi, Jumat 10 Maret 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada 23 adegan dalam rekontruksi tersebut.
“Ada 23 adegan akan diperagakan. Tidak akan hadir dalam rekonstruksi (AG, Red), terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” terang Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Setelah semua adegan diperagakan, rekonstruksi akan ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi terhadap korban menuju rumah sakit. Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan dapat mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.
Artikel Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo di TKP pertama kali tampil pada tangselxpress.com.