Polda Banten Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Pelaku Bikin Ngelus Dada 

RADARTANGSEL – Dua warga Aceh inisial ZK (52) dan MD (32) ditangkap Polda Banten di seputaran Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Keduanya terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus yang tidak lazim yakni memasukkan sabu-sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan.

Peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soetta.

Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.

Tim gabungan itu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ZK (52), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (1/12) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kedua tersangka itu keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” kata Shinto dalam konferensi pers di Serang, Senin (5/12).

Shinto mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti.

Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul.

“Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta, tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu-sabu ini akan diantarkan.

Setelah sabu-sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM.

“Dari keterangan kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM,” ujar Shinto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu-sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening.

Kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

“Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Shinto.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas  melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini.

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” kata Shinto pula.

Sementara, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M Amir mengatakan, sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama.

“Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kami harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten, sehingga kali ini kami bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukkan sabu-sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram,” tandasnya.

Related posts