RADARTANGSEL – Pernyataan soal sistem pemilu menjadi sorotan publik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan permintaan maaf.
Pernyataan soal sistem pemilu tersebut Hasyim sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta pada 29 Desember 2022 lalu.
Hasyim memohon maaf jika pernyataan itu telah menimbulkan diskusi yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan.
Hal tersebut dia ungkapkan saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2).
“Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” ujar Hasyim.
Diapresiasi Prodewa
Permohonan maaf Ketua KPU itu pun diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan sebagai pihak pengadu.
Fauzan mengharapkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan penekanan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar melaksanakan aktivitas dan mengeluarkan kebijakan dengan pertimbangan yang baik serta detail sehingga tidak menimbulkan pernyataan yang tidak bermanfaat bagi publik.
“Menurut hemat kami, (persoalan ini) sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi, poin pentingnya adalah pihak teradu beserta seluruh perangkat KPU untuk kemudian hari tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif, yang dapat menimbulkan kegaduhan, kontroversi di kalangan masyarakat kita,” ujar Fauzan.
Informasi untuk Publik
Sebelumnya, Hasyim telah menjelaskan pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup itu dia sampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.
Menurut Hasyim, sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Ketua KPU RI, dia bertugas untuk memberikan informasi kepada publik bahwa di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.
Berikutnya, Hasyim pun menegaskan pernyataan tersebut bukan menunjukkan bahwa dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.
“Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu,” tandasnya.