Perlunya Integritas dan Profesionalisme dalam Peran Pegawai ASN

PASAL 12 UU Nomor 20 Tahun 2023 menggarisbawahi peran yang signifikan dari Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Sebagai perencana, mereka memiliki tanggung jawab untuk merancang strategi dan program yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Sebagai pelaksana, Pegawai ASN bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Sementara sebagai pengawas, mereka harus memastikan bahwa pelaksanaan tugas umum dilakukan sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, pasal ini menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik dengan profesionalisme. Profesionalisme di sini mencakup kualitas kerja yang tinggi, etika kerja yang baik, dan komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat. Dengan mengutamakan profesionalisme, diharapkan Pegawai ASN dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal tersebut juga menegaskan perlunya Pegawai ASN beroperasi tanpa adanya intervensi politik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan dan tindakan yang diambil oleh Pegawai ASN didasarkan pada pertimbangan yang obyektif dan profesional, tanpa adanya pengaruh politik yang dapat merugikan kepentingan umum.

Artikel Perlunya Integritas dan Profesionalisme dalam Peran Pegawai ASN pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *