PERKAWINAN adalah suatu ikatan yang sangat sakral antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam membangun mahligai rumah tangga dengan tujuan untuk mencapai keluarga yang bahagia dan sejahtera.
Dalam pandangan Islam pernikahan tujuan pernikahan bukan hanya untuk membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera, tetapi perkawinan adalah suatu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW agar memperoleh ridho Allah SWT.
Sudah sejak dulu masyarakat baik yang sudah mengenal adanya agama atau masyarakat yang belum mengenal agama pada umumnya mereka sudah melakukan praktek-praktek pernikahan, karena pernikahan adalah sudah merupakan kebutuhan di dalam masyarakat. Walaupun tata cara, model pernikahan tentunya dilaksanakan atas dasar aturan agama, kepercayaan dan adat istiadat masing-masing masyarakat.
Di dalam perkembangan masyarakat yang begitu cepat dan didukung dengan adanya keterbukaan serta masuknya ke era globalisasi, hal-hal yang pada awalnya bersifat taboo (dilarang) misalnya berkenaan dengan perkawinan beda agama pada akhir-akhir ini marak terjadi dalam praktek masyarakat walaupun dalam perspektif yang berbeda-beda.
Misalnya pasangan pria dan wanita warga negara Indonesia melangsungkan perkawinan beda agara di luar negeri, kemudian mengajukan pencatatan ke dinas catatan sipil bahkan ada yang mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan. Atas dasar itulah dalam rangka menertibkan praktek-praktek tersebut dan dengan merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU/XII/2014, maka lahirlah Fatwa Mahkamah Agung RI No. 231/PAN/HK.05/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019 tentang Perkawinan Beda Agama.
Analisa Permasalahan
Analisa permasalahan dan dalam rangka memberikan pendalaman dapat dilihat dari berbagai aspek sebagai berikut:
Aspek Historis
Sejarah perkawinan pada era colonial pada saat dimulainya hokum barat (Belanda) masuk ke Indonesia pada tahun 1956 seiring dengan gerakan kolonialisasi. Dengan dalih memperluas wilayah perdagangan, maksud semula berdagang berubah menjadi menjajah. Agar maksud ini lancar, Pemerintah Hindia Belanda memberikan wewenang penuh kepada perusahaan perdagangan Belanda, V.O.C (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) untuk mendirikan benteng-benteng pertahanan dan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan raja-raja di Indonesia.
Oleh karena itu, V.O.C, mempunya dua wewenang, yakni sebagai pedagang dan sebagai badan pemerintah. Adapun contoh badan dalam pemerintahan bahwasanya pada era pemerintahan colonial Belanda terdapat beberapa ketetapan-ketetapan hokum yang dibuat berkenaan terkait hokum perkawinan, antara lain:
Pertama, bagi orang-orang Indonesia asli berlaku hokum adat; Kedua, Khusus bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Islan, berlaku hukum perkawinan Islam; Ketiga, khusus bagi orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Ordonansi Perkawinan Kristen (HOCI); Keempat, Khusus bagi warga Negara keturunan Eropa dan Cina berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW); bagi perkawinan campuran berlaku peraturan perkawinan campuran (Staatblad 1898 No. 156), atau GHR (Muh. Ali Wafa, 2019).
Sejarah perkawinan pada era pasca kemerdekaan, dimulai dengan ditetapkannya pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor : 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah Thalak Rujuk yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura serta Instruksi Menteri Agama Nomor : 4 Tahun 1947 tentang Pegawai Pencatat Nikah.
Namun, meskipun telah beruapaya menyusun peraturan yang megatur tentang masalah perkawinan pun dirasakan tidak memenuhi kebutuha masyarakat secara umum, dan perempuan secara lebih khsusu. Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Thalak dan Rujuk, dirasakan kurang menyeluruh sehingga terjadi perkembangan atas dorongan para akademisi dan rakyat yang menghendaki adanya undang-undang yang berskala nasional tidak parsial kewilayahan, maka dengan dorongan kuat tersebut lahirlah Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 yang dinyatakan berlaku secara nasional.
Sejarah lahirnya Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diawali dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Peradilan menggantikan Undang-Undang No. 19 Tahun 1948, yang pada dasarnya Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 pemerintah secara resmi mengakui adanya peradilan islam sebagai peradilan yang sah menurut hukum.
Diawali dengan adanya usulan RUU yang baru No. R.02/PU/VII/1973 tertanggal 31 Juli tahun 1973, pemerintah menyampaikan tentang RUU tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat, yang terdiri atas 15 (lima belas) Bab dan 73 (tujuh puluh tiga) Pasal. Dengan dasar itulah maka lahir Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974. No. 3019).
Aspek Yuridis
Landasan hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan perkawinan termasuk di dalamnya mengatur perkawinan yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan :
Negara Indonesia adalah Negara Hukum Yang Berdasarkan Pancasila di mana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat(1) UUD 1945 menetapkan bahwa Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menetapkan : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Artikel Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Aspek Yuridis, Filosofis dan Sosiologis pertama kali tampil pada tangselxpress.com.